Tampilkan postingan dengan label Tugas Pengantar Bisnis Informatika. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tugas Pengantar Bisnis Informatika. Tampilkan semua postingan

PENGANTAR BISNIS INFORMATIKA

Jumat, 24 Oktober 2014
Kelompok 2   :   1. Dimas Ibrahim                                  52411116      
                             2. Rianda Zulahamjani                        56411103   
                             3. Janu Prihartini                                 53411785
                             4. M. Rahman Darmawan                   54411217    
                             5. Kintan Yulanda                               54411005          
                             6. Yoel Elbin Samuel Nababan           57411515   
                             7. Ferina Caessari Widodo                  52411832    
                             8. Bayu Yonar                                      51411449
                             9. Riko Arfian                                      56411212
                           10. Rizqi Nur Herdiyanto                       56411413

Regulasi dan Aturan Membuat Perusahaan
                oleh  :   1. Dimas Ibrahim                                  52411116
                                  ( http://dims-ibrahims.blogspot.com/  )   
                              2. Rianda Zulahamjani                        56411103
                                  ( http://bungkusanilmu.blogspot.com/ )
                              3. Janu Prihartini                                  53411785
                                  ( http://januparindurii.blogspot.com/   )


Jenis-jenis perusahaan, antara lain   :

1. Usaha Perseorangan
Seluruh modal dari perusahaan jenis ini hanya dimiliki oleh satu orang saja, sehingga tanggung jawabnya pun dibebankan kepada satu orang saja, yaitu pemilik modal selaku pengusaha tunggal. Adapun orang lain yang terlibat dalam perusahaan ini hanya sebatas membantu pengusaha berdasarkan perjanjian kerja atau pemberian kuasa.

2. Firma (Fa)
Persekutuan antara dua orang atau lebih dengan bersama untuk melaksanakan usaha, umumnya dibentuk oleh orang-orang yang memiliki keahlian sama atau seprofesi dengan tanggungjawab masing-masing anggota tidak terbatas, laba ataupun kerugian akan ditanggung bersama.

3. Perseroan Komanditer (CV)
Bentuk badan usaha CV adalah bentuk perusahaan kedua setelah PT yang paling banyak digunakan para pelaku bisnis untuk menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Namun tidak semua bidang usaha dapat dijalankan Perseroan Komanditer (CV), hal ini mengingat adanya beberapa bidang usaha tertentu yang diatur secara khusus dan hanya dapat dilakukan oleh badan usaha Perseroan Terbatas (PT).

4. Perseroan Terbatas Negara (Persero)
Bentuk badan usaha PT adalah bentuk perusahaan yang paling populer dalam bisnis dan paling banyak digunakan oleh para pelaku bisnis di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usaha diberbagai bidang. Selain memiliki landasan huk um yang jelas seperti yang diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang PERSEROAN TERBATAS bentuk PT ini juga dirasakan lebih menjaga keamanan para pemegang saham/pemilik modal dalam berusaha.

5. Perusahaan Negara Umum (PERUM)
Perusahaan umum atau disingkat perum adalah perusahaan unit bisnis negara yang seluruh modal dan kepemilikan dikuasai oleh pemerintah dengan tujuan untuk memberikan penyediaan barang dan jasa publik yang baik demi melayani masyarakat umum serta mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengolahan perusahaan.Organ Perum yaitu dewan pengawas, menteri dan direksi.Contoh perum / perusahaan umum yakni : Perum Peruri / PNRI (Percetakan Negara RI), Perum Perhutani, Perum Damri, Perum Pegadaian, dll.

6. Koperasi
Merupakan perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama. Kerugian dan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil. Pengawasan dilakukan oleh anggota. Mempunyai sifat saling tolong menolong.

7. Yayasan
Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.



Syarat-syarat yang harus dilakukan terlebih dahulu sebelum mendirikan perusahaan antara lain :

Pertama, membuat akte perusahaan ke notaris
Karena perusahaan berbadan hukum maka sangat mutlak perlu membuat akte perusahaan Anda ke notaris. Biasanya akte ini berisi informasi tentang nama perusahaan, bergerak di bidang apa, nama para pemilik modal, pengurus perusahaan seperti siapa direktur utama, direktur, dan para komisaris.
Kedua, mendapatkan Surat Keterangan Domisili Usaha
Ini Anda dapatkan dari kantor kelurahan atau kantor kepala desa di mana perusahaan Anda berdomisili. Berdasarkan surat ini, Camat mengeluarkan surat keterangan yang sama.
Untuk mendapatkan surat keterangan domisili, Anda memerlukan salinan akte perusahaan Anda. Biasanya Anda dipungut biaya administrasi. Biaya administrasi ini bervariasi dari satu kelurahan kelurahan lain kelurahan.
Ketiga, mengurus NPWP perusahaan
Untuk mendirikan perusahaan, NPWP perusahaan adalah mutlak. Untuk mendapatkan NPWP, Anda memerlukan salinan akte perusahaan dan surat keterangan domisili. Biasanya pembuatan NPWP hanya butuh kira-kira 2 jam. Bila Anda memasukkan berkas di pagi hari ke kantor pajak, Anda sudah mendapatkannya di siang hari. Selain itu, tidak ada biaya administrasi yang perlu Anda bayar.
Keempat, mendapatkan Surat Keputusan pendirian perusahaan dari


Departemen Hukum dan HAM

Ini biasanya diurus oleh notaris Anda. Notaris biasanya menyerahkan salinan akte perusahaan, Surat Keterangan Domisili dan NPWP perusahaan Anda untuk mendapatkan SK perusahaan.
Kelima, mengurus SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
SIUP merupakan bagian dari proses mendirikan perusahaan agar perusahaan bisa beroperasi. Mengurus SIUP relatif sama di berbagai tempat.
Persyaratan untuk mendapatkan SIUP adalah sebagai berikut  :

    1. Mengisi Formulir pengajuan SIUP dengan materai
    2. Fotocopy KTP penanggung jawab perusahaan (Direktur Utama/Direktur)
    3. Pas Photo Direktur Utama/Direktur (berwarna dan berukuran 3×4 sebanyak 2 lembar)
    4. Fotocopy NPWP Direktur Utama/Direktur
    5. Surat Keterangan Domisili Usaha
    6. Fotocopy izin tertentu untuk usaha-usaha tertentu
    7. Fotocopy akte pendirian dan pengesahannya (SK dari Departemen Hukum dan HAM)
    8. Surat Kuasa bila pengurusan dikuasakan (dengan materai Rp6000) dan KTP yang diberi kuasa

Keenam, mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
TDP merupakan bagian dari proses mendirikan perusahaan. Persyaratannya relatif sama untuk berbagai daerah.
Persyaratan untuk mendapatkan TDP adalah sebagai berikut   :

    1. Mengisi Formulir pengajuan TDP dengan materai
    2.  Fotocopy KTP penanggung jawab perusahaan (Direktur Utama/Direktur)
    3. Pas Photo Direktur Utama/Direktur (berwarna dan berukuran 3×4 sebanyak 2 lembar)
    4. Fotofcopy PWP Direktur Utama/Direktur
    5. Surat Keterangan Domisili Usaha
    6. Fotocopy izin tertentu untuk usaha-usaha tertentu
    7. Fotocopy akte pendirian dan pengesahannya (SK dari Departemen Hukum dan HAM)
    8. Surat Kuasa bila pengurusan dikuasakan (dengan materai Rp6.000) dan KTP yang diberi kuasa

Berikut adalah dokumen dan informasi yang perlu disiapkan bila Anda mau mendirikan perusahaan.
Berikut adalah dokumen-dokumen dan informasi tersebut :

    1. Nama Perusahaan (Anda siapkan 2 atau 3 nama perusahaan bila pilihan pertama ditolak Departemen Hukum dan Ham)
    2. Bidang Usaha yang Digeluti
    3. Nama-Nama Pemilik Modal (Minimal Dua Orang)
    4. Klasifikasi Usaha: Kecil (Rp51 Juta – Rp500 Juta), Menengah (Rp501 Juta – Rp10 M), Besar (Di atas 10 M)
    5. Persentase Kepemilikan Modal
    6. Nama Direktur Utama/Direktur (Pimpinan Tertinggi Perusahaan)
    7. Copy KTP Pemilik Modal
    8. Kartu Keluarga (bila Direktur Utama/Direktur adalah perempuan)
    9. NPWP Direktur Utama/Direktur
    10. Foto Direktur/Direktur Utama ukuran 3×4 2 lembar (4×6 2 lembar untuk wilayah Bogor)
    11. Surat Keterangan Domisili Usaha
    12. Copy Bukti Surat Kepemilikan Tempat Usaha dan PBB atau Bukti Sewa-Menyewa Tempat Usaha
    13. Nomor Telepon Perusahaan
    14. Denah Lokasi Tempat Usaha (Bila Perusahaan menjadi PKP (Perusahaan Kena Pajak)

Itulah beberapa dokumen umum yang perlu Anda persiapkan sebagai syarat pendirian perusahaan sebelum Anda mendapatkan akte perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan).


Sumber  :
http://olga260991.wordpress.com/2009/11/23/bentuk-bentuk-perusahaan/
http://rullyyy.wordpress.com/2013/10/22/syarat-mendirikan-perusahaan-dan-mendapatkan-siup/

PENGANTAR BISNIS INFORMATIKA

Selasa, 30 September 2014
Perencanaan Bisnis Saya Dalam Bidang Teknologi Informasi



          Dalam rangka menyelesaikan tugas softskill pertemuan pertama, saya ditugaskan untuk membuat sebuah perencanaan bisnis yang akan saya tekuni dalam bidang teknologi informasi dan menjelaskan persiapan apa saja yang sudah dan akan saya persiapkan. Saya tertarik tertarik untuk membangun sebuah bisnis software house atau penyedia jasa pembuatan software, baik perusahaan maupun personal. Saya tertarik dengan bidang ini karena menurut saya ini adalah salah satu bisnis yagn sedang berkembang saat ini. Selain itu dengan membangun sebuah software house, maka saya dapat bekerjasama dengan banyak orang, dan itu dapat menambah wawasan dan pengetahuan saya. Saya membagi perencanaan saya ini menjadi 3 tahapan, yaitu sekarang sampai jangka pendek, jangka menengah, dah goal akhirnya atau jangka panjang. Untuk lebih jelasnya saya akan mencoba menjelaskannya lebih lanjut.

·        Jangka Pendek ( Sekarang )

Untuk saat ini, persiapan yang sudah saya siapkan adalah membentuk sebuah tim, yang terdiri dari 4 orang, dan kebetulan salah satunya adalah teman kelas saya. Kami mencoba membagi tugas sesuai minat dan keahlian masing – masing. Ada yang bagian Programing, Database, Design Interface, dan saya sendiri berugas untuk mencari pasar ataupun Client yang bisa ajak kerjasama untuk membuat sebuah aplikasi perdana kami, dan kebetulan kami sudah mendapatkannya untuk membangun sebuah aplikasi di bidang pendidikan, walaupun sampai saat ini aplikasinya baru sebatas prototype. Selain persiapan dan langkah yang saya sudah sebutkan sebelumnya, tentu saya ingin belajar lebih banyak mengenai software house dan apa saja yang terkait di dalamnya.


·        Jangka Menengah

Untuk persiapan jangka menegah, saya dan tim saya mencoba membuah sebuah CV. Tujuannya agar kami mempunyai sebuah lembaga yang berbadan hukum, sehingga dapat meningkatkan profesionalisme dan keseriusan kami dibidang ini. Untuk nama CV kami sudah mendapatkannya, namun untuk logo, administrasi, dan semacamnya, masih dalam tahap perencanaan.

·        Jangka Panjang ( Goal Akhir )

Untuk rencana jangka panjang, kami membunyai sebuah Goal Akhir, yaitu dapat membuat sebuah Software House besar yang memiliki kantor sendiri, dan dapat membuka sebuah lapangan pekerjaan baru di bidang Teknologi Informasi. Karena menurut saya, banyak  mahasiswa yang berbakat, namun sulit untuk mendapatkan pekerjaan. Untuk itu kami mempunyai sebuah mimpi dapat membangun sebuah Software House yang dapat bersaing di tingkat nasional maupun internasional.


 

by blogonol
Free Fire Pointer Blue Cursors at www.totallyfreecursors.com