Kelompok 2 : 1. Dimas Ibrahim 52411116
2. Rianda Zulahamjani 56411103
3. Janu Prihartini 53411785
4. M. Rahman Darmawan
54411217
5. Kintan Yulanda 54411005
6. Yoel Elbin Samuel Nababan
57411515
7. Ferina Caessari Widodo 52411832
8. Bayu Yonar 51411449
9. Riko Arfian 56411212
10. Rizqi Nur Herdiyanto 56411413
Regulasi dan Aturan Membuat Perusahaan
oleh : 1. Dimas Ibrahim 52411116
(
http://dims-ibrahims.blogspot.com/
)
2. Rianda Zulahamjani 56411103
(
http://bungkusanilmu.blogspot.com/ )
3. Janu Prihartini 53411785
(
http://januparindurii.blogspot.com/ )
Jenis-jenis perusahaan, antara lain :
1. Usaha Perseorangan
Seluruh modal dari perusahaan jenis ini hanya dimiliki oleh
satu orang saja, sehingga tanggung jawabnya pun dibebankan kepada satu orang
saja, yaitu pemilik modal selaku pengusaha tunggal. Adapun orang lain yang
terlibat dalam perusahaan ini hanya sebatas membantu pengusaha berdasarkan
perjanjian kerja atau pemberian kuasa.
2. Firma (Fa)
Persekutuan antara dua orang atau lebih dengan bersama untuk
melaksanakan usaha, umumnya dibentuk oleh orang-orang yang memiliki keahlian
sama atau seprofesi dengan tanggungjawab masing-masing anggota tidak terbatas,
laba ataupun kerugian akan ditanggung bersama.
3. Perseroan Komanditer (CV)
Bentuk badan usaha CV adalah bentuk perusahaan kedua setelah
PT yang paling banyak digunakan para pelaku bisnis untuk menjalankan kegiatan
usahanya di Indonesia. Namun tidak semua bidang usaha dapat dijalankan
Perseroan Komanditer (CV), hal ini mengingat adanya beberapa bidang usaha
tertentu yang diatur secara khusus dan hanya dapat dilakukan oleh badan usaha
Perseroan Terbatas (PT).
4. Perseroan Terbatas Negara (Persero)
Bentuk badan usaha PT adalah bentuk perusahaan yang paling
populer dalam bisnis dan paling banyak digunakan oleh para pelaku bisnis di
Indonesia dalam menjalankan kegiatan usaha diberbagai bidang. Selain memiliki
landasan huk um yang jelas seperti yang diatur dalam Undang-undang Nomor 40
Tahun 2007 tentang PERSEROAN TERBATAS bentuk PT ini juga dirasakan lebih
menjaga keamanan para pemegang saham/pemilik modal dalam berusaha.
5. Perusahaan Negara Umum (PERUM)
Perusahaan umum atau disingkat perum adalah perusahaan unit
bisnis negara yang seluruh modal dan kepemilikan dikuasai oleh pemerintah
dengan tujuan untuk memberikan penyediaan barang dan jasa publik yang baik demi
melayani masyarakat umum serta mengejar keuntungan berdasarkan prinsip
pengolahan perusahaan.Organ Perum yaitu dewan pengawas, menteri dan
direksi.Contoh perum / perusahaan umum yakni : Perum Peruri / PNRI (Percetakan
Negara RI), Perum Perhutani, Perum Damri, Perum Pegadaian, dll.
6. Koperasi
Merupakan perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang
mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama. Kerugian dan keuntungan ditanggung
dan dinikmati bersama secara adil. Pengawasan dilakukan oleh anggota. Mempunyai
sifat saling tolong menolong.
7. Yayasan
Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan
tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan
memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di
Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Syarat-syarat yang harus dilakukan terlebih dahulu sebelum
mendirikan perusahaan antara lain :
Pertama, membuat akte perusahaan ke notaris
Karena perusahaan berbadan hukum maka sangat mutlak perlu
membuat akte perusahaan Anda ke notaris. Biasanya akte ini berisi informasi
tentang nama perusahaan, bergerak di bidang apa, nama para pemilik modal,
pengurus perusahaan seperti siapa direktur utama, direktur, dan para komisaris.
Kedua, mendapatkan Surat Keterangan Domisili Usaha
Ini Anda dapatkan dari kantor kelurahan atau kantor kepala
desa di mana perusahaan Anda berdomisili. Berdasarkan surat ini, Camat
mengeluarkan surat keterangan yang sama.
Untuk mendapatkan surat keterangan domisili, Anda memerlukan
salinan akte perusahaan Anda. Biasanya Anda dipungut biaya administrasi. Biaya
administrasi ini bervariasi dari satu kelurahan kelurahan lain kelurahan.
Ketiga, mengurus NPWP perusahaan
Untuk mendirikan perusahaan, NPWP perusahaan adalah mutlak.
Untuk mendapatkan NPWP, Anda memerlukan salinan akte perusahaan dan surat
keterangan domisili. Biasanya pembuatan NPWP hanya butuh kira-kira 2 jam. Bila
Anda memasukkan berkas di pagi hari ke kantor pajak, Anda sudah mendapatkannya di
siang hari. Selain itu, tidak ada biaya administrasi yang perlu Anda bayar.
Keempat, mendapatkan Surat Keputusan pendirian perusahaan
dari
Departemen Hukum dan HAM
Ini biasanya diurus oleh notaris Anda. Notaris biasanya
menyerahkan salinan akte perusahaan, Surat Keterangan Domisili dan NPWP
perusahaan Anda untuk mendapatkan SK perusahaan.
Kelima, mengurus SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
SIUP merupakan bagian dari proses mendirikan perusahaan agar
perusahaan bisa beroperasi. Mengurus SIUP relatif sama di berbagai tempat.
Persyaratan untuk mendapatkan SIUP adalah sebagai
berikut :
1. Mengisi Formulir
pengajuan SIUP dengan materai
2. Fotocopy KTP
penanggung jawab perusahaan (Direktur Utama/Direktur)
3. Pas Photo Direktur
Utama/Direktur (berwarna dan berukuran 3×4 sebanyak 2 lembar)
4. Fotocopy NPWP
Direktur Utama/Direktur
5. Surat Keterangan
Domisili Usaha
6. Fotocopy izin
tertentu untuk usaha-usaha tertentu
7. Fotocopy akte
pendirian dan pengesahannya (SK dari Departemen Hukum dan HAM)
8. Surat Kuasa bila
pengurusan dikuasakan (dengan materai Rp6000) dan KTP yang diberi kuasa
Keenam, mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
TDP merupakan bagian dari proses mendirikan perusahaan.
Persyaratannya relatif sama untuk berbagai daerah.
Persyaratan untuk mendapatkan TDP adalah sebagai
berikut :
1. Mengisi Formulir
pengajuan TDP dengan materai
2. Fotocopy KTP
penanggung jawab perusahaan (Direktur Utama/Direktur)
3. Pas Photo Direktur
Utama/Direktur (berwarna dan berukuran 3×4 sebanyak 2 lembar)
4. Fotofcopy PWP
Direktur Utama/Direktur
5. Surat Keterangan
Domisili Usaha
6. Fotocopy izin
tertentu untuk usaha-usaha tertentu
7. Fotocopy akte
pendirian dan pengesahannya (SK dari Departemen Hukum dan HAM)
8. Surat Kuasa bila
pengurusan dikuasakan (dengan materai Rp6.000) dan KTP yang diberi kuasa
Berikut adalah dokumen dan informasi yang perlu disiapkan
bila Anda mau mendirikan perusahaan.
Berikut adalah dokumen-dokumen dan informasi tersebut :
1. Nama Perusahaan
(Anda siapkan 2 atau 3 nama perusahaan bila pilihan pertama ditolak Departemen
Hukum dan Ham)
2. Bidang Usaha yang
Digeluti
3. Nama-Nama Pemilik
Modal (Minimal Dua Orang)
4. Klasifikasi Usaha:
Kecil (Rp51 Juta – Rp500 Juta), Menengah (Rp501 Juta – Rp10 M), Besar (Di atas
10 M)
5. Persentase
Kepemilikan Modal
6. Nama Direktur
Utama/Direktur (Pimpinan Tertinggi Perusahaan)
7. Copy KTP Pemilik
Modal
8. Kartu Keluarga
(bila Direktur Utama/Direktur adalah perempuan)
9. NPWP Direktur
Utama/Direktur
10. Foto
Direktur/Direktur Utama ukuran 3×4 2 lembar (4×6 2 lembar untuk wilayah Bogor)
11. Surat Keterangan
Domisili Usaha
12. Copy Bukti Surat
Kepemilikan Tempat Usaha dan PBB atau Bukti Sewa-Menyewa Tempat Usaha
13. Nomor Telepon
Perusahaan
14. Denah Lokasi
Tempat Usaha (Bila Perusahaan menjadi PKP (Perusahaan Kena Pajak)
Itulah beberapa dokumen umum yang perlu Anda persiapkan
sebagai syarat pendirian perusahaan sebelum Anda mendapatkan akte perusahaan,
NPWP perusahaan, SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan TDP (Tanda Daftar
Perusahaan).
Sumber :
http://olga260991.wordpress.com/2009/11/23/bentuk-bentuk-perusahaan/
http://rullyyy.wordpress.com/2013/10/22/syarat-mendirikan-perusahaan-dan-mendapatkan-siup/